Meski masih dalam tekanan karena pandemi, industri asuransi umum mulai mencatatkan pertumbuhan premi di kuartal I 2021. Pendapatan Premi Asuransi Umum pada Triwulan I tahun 2021 tercatat sebesar Rp. 20,7 Trilyun Rupiah, tumbuh sebesar 1,5% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 (Rp. 20,4 Trilyun Rupiah). Nilai premi tersebut berasal dari kinerja 72 perusahan asuransi umum yang dikumpulkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dari 13 lini asuransi, setidaknya terdapat enam lini yang mencatatkan pertumbuhan premi sepanjang kuartal I-2021 seperti lini asuransi harta benda, kecelakaan dan kesehatan, marine hull, energy offshore, liability, serta asuransi suretyship. Sedangkan selebihnya mencatatkan pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Sementara itu klaim pada Triwulan I tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 Trilyun Rupiah, hasil ini mencatatkan penurunan klaim hingga 27,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yaitu di angka Rp. 9,2 Trilyun Rupiah. Diharapkan ini adalah upaya manajemen risiko yang baik di perusahaan asuransi yang berkontribusi terhadap performa perusahaan dan industri asuransi Pangsa pasar premi Asuransi umum pada periode Triwulan I 2021 di dominasi oleh tiga lini bisnis yaitu Asuransi Property (28,8%), Asuransi Kendaraan Bermotor (19,1%) dan Asuransi Kredit (13,8%). Sementara untuk porsi klaim adalah Asuransi Property (20,3%), Asuransi Kendaraan Bermotor (21,5%) dan Asuransi Kredit (19,3%). Dari sisi Reasuransi, premi Reasuransi Umum Triwulan I tahun 2021 tercatat sebesar Rp. 5,5 Trilyun Rupiah atau turun 6,9% dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk Klaim yang dibayarkan reasuransi sebesar Rp. 1,4 Trilyun Rupiah atau turun 30,8% dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu. Adapun untuk sumber bisnis paremi asuransi umum masih di dominasi oleh tiga sumber bisnis yaitu Direct Marketing (38,8%) Broker (33,6%), Agent (11,2%) kemudian dari Leasing (10,4%) dan Bancassurance (4,5%). Pemaparan Kinerja Industri Asuransi Umum Triwulan I 2021 disampaikan secara virtual kepada Media pada Senin, 31 Mei 2021. Hadir dalam pemaparan tersebut adalah Wakil Ketua AAUI Untuk Bidang Statistik Riset dan Analisa Trinita Situmeang dan Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe.
READI Project Gelar Workshop Tentang Work Home Life Balance & Kekerasan di Dunia Kerja pada Industri Asuransi Umum
Pandemi Covid-19 telah merubah pola kerja menjadi bekerja dari ruma atau Work From Home, kadang kala bekerja dari rumah memunculkan tantangan baru terutama terkait keseimbangan kehidupan kerja ata work life balance, membahas lebih lanjut terkait hal tersebut READI Project menggelar Workshop Work Home Life Balance dan Pencegahan Kekerasan di Dunia Kerja pada Industri Asuransi Umum di Indonesia pada Kamis, (4/02/2021). Mengawali acara, Field Director READI Project Willam Dugan mengatakan workshop ini membahas kebijakan-kebijakan apa saja yang diambil perusahaan dalam menjalankan Work Home Life Balance dan pencegahan kekerasan di dunia kerja. “Work life balance menjadi isu yang sangat penting, kalau pegawai tidak merasa nyaman dengan work life balance, maka ini akan mempengaruhi bisnis dari perusahaan itu sendiri,” ujarnya. Sementara itu Wakil Ketua AAUI Untuk Bidang SDM & Literasi AAUI Nastiti Evia Lutfhi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada READI Project atas dukungan dan program yang diberikan selama ini untuk industri asuransi umum. Lebih lanjut beliau menyampaikan acara workshop ini diharapkan memberikan gambaran tentang penerapan Work Home Life Balance ditengah pandemi covid-19. Pandemi telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan termasuk psikologi para karyawan yang masih bekerja dari rumah karena merubah kebiasaan terdahulu. “Peluang dan tantangan seperti apa yang bisa dilakukan perusahaan dalam penerapan Work Home Life Balance di kondisi sekarang, semoga workshop ini dapat memberikan gambaran kepada para SDM dari anggota AAUI,” jelasnya. Pada workshop ini menghadirkan narasumber dari Gender Specialist Field Support Service Project Canada (FSSP) yakni Agnes Theodora, menurutnya Work Life Balance adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa mengatur dan membagi keseimbangan antara urusan kerja dan urusan pribadi. Menurutnya Work Life Balance bertujuan untuk mengelola atau meminimalkan benturan/bentrokan antara tuntutan pekerjaan dan tuntutan diluar pekerjaan. “Idealnya work life balance tercapai apabila seseorang dapat meraih pencapaian serta kenyamanan dalam kesehariannya, baik dalam bekerja maupun kehidupan pribadi,” jelasnya. Setelah pemaparan dari narasumber, workshop dilanjutkan dengan tanya jawab dan sharing session dari perusahaan asuransi umum tentang penerapan Work Life Balance di perusahaan. Acara dihadiri para pelaku perusahaan asuransi umum yang berasal dari sumber daya manusia departemen atau HR Department.
Januari, Laba Bersih Asuransi Umum Melonjak 455,50%
Berita ini dikutip dari Investor Dailly Selasa, 2 Maret 2021 | 05:17 WIB Industri asuransi umum meraup laba bersih mencapai Rp 749,24 miliar atau melonjak 455,50% secara tahunan (year on year/yoy) per Januari 2021. Pencapaian itu dipengaruhi membaiknya kinerja premi dan beban underwriting yang menurun karena klaim bruto melambat. Mengacu pada statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2021, jumlah pendapatan premi naik 3,25% (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun. Didorong pendapatan premi penutupan langsung tumbuh 1,54% (yoy) menjadi Rp 7,81 triliun. Serta premi penutupan tidak langsung yang naik 48,30% (yoy) menjadi Rp 432,35 miliar. Sebelumnya, data OJK juga memaparkan sepanjang 2020 total perolehan pendapatan premi asuransi umum terkoreksi 4,03% (yoy) menjadi Rp 76,88 triliun. Perlambatan utamanya dipengaruhi premi penutupan langsung yang turun 10,62% (yoy) menjadi Rp 67,08 triliun. Sebaliknya, premi penutupan tidak langsung masih tumbuh 93,81% (yoy) menjadi Rp 9,79 triliun. Di samping itu, pertumbuhan kinerja pendapatan premi per Januari 2021 didukung pos komisi dibayar yang berhasil ditekan. Pos itu turun 14,03% (yoy) menjadi Rp 849,95 miliar. Dengan demikian, asuransi umum berhasil membukukan pertumbuhan premi bruto 5,69% (yoy) menjadi Rp 7,39% (yoy). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menyampaikan, sangat disayangkan data OJK tersebut tidak merinci premi per lini bisnis. Tapi sepanjang pengetahuan AAUI, perolehan premi tersebut diyakini masih didominasi lini asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dia menuturkan, jika merujuk pada data akhir tahun lalu, lini asuransi properti relatif stagnan atau hanya mampu tumbuh tipis. Sedangkan lini asuransi kendaraan bermotor terkontraksi hingga dua digit karena industri manufaktur mengurangi produksi dan perlambatan konsumsi masyarakat karena daya beli yang menurun. “Kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus fiskal untuk pembelian kendaraan bermotor akan dapat meningkatkan premi asuransi kendaraan bermotor sejak Maret 2021. Dengan demikian lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor masih akan tetap dominan,” kata dia kepada Investor Daily, Senin (1/3). Lebih lanjut, data OJK turut memaparkan bahwa pertumbuhan premi bruto itu masih belum mampu untuk mendongkrak pendapatan underwriting asuransi umum. Salah satunya memang karena premi yang dibayarkan ke reasuransi tercatat meningkat 18,91% (yoy) menjadi Rp 3,74 triliun. Selain itu, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan/CAPYBMP (unearned premium reserve) asuransi umum juga tercatat naik 44,45% (yoy) menjadi Rp 1,73 triliun per Januari 2021. Sehingga pada saat yang sama, total pendapatan underwriting setidaknya dibukukan turun 3,43% (yoy) jadi Rp 2,90 triliun. Di sisi lain, beban underwriting turun 40,80% (yoy) menjadi Rp 1,27 triliun. Perbaikan beban underwriting didukung klaim reasuransi turun 8,64% (yoy) jadi Rp 1,06 triliun. Cadangan klaim ditekan 86,77% (yoy) menjadi Rp 45,40 miliar. Serta utamanya klaim bruto yang melambat 23,84% (yoy) menjadi Rp 2,22 triliun. “Klaim yang dicatat di bulan Januari 2021 bisa jadi adalah klaim yang dibayar, sehingga masih ada klaim dalam proses yang masih belum selesai. Itu pula yang terjadi pada klaim bencana, seperti banjir dan gempa yang mungkin masih dalam proses,” ucap Dody. Dengan kinerja tersebut, asuransi umum berhasil membukukan hasil underwriting yang naik 90,77% (yoy) menjadi Rp 1,63 triliun. Sementara itu, hasil investasi tercatat sebesar Rp 235,78 miliar atau turun 30,21% (yoy). Selanjutnya, beban pemasaran, pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta beban umum dan administrasi lainnya yang tergabung dalam total beban usaha berhasil ditekan tipis 2,82% (yoy) menjadi Rp 948,98 miliar. Alhasil, laba bersih asuransi umum tercatat melonjak hingga 455,50% (yoy) menjadi Rp 749,24 miliar di Januari 2021. Menurut Dody, konstruksi perhitungan underwriting tersebut menunjukkan bahwa kenaikan hasil underwriting didapatkan dari pertumbuhan premi, serta penurunan klaim dan penurunan cadangan klaim. Tren lonjakan laba bersih di awal tahun itu dinilai masih bersifat sementara karena banyak klaim yang belum dicatatkan. “Kejadian gempa Majene pertengahan januari 2021 mungkin belum sepenuhnya dicatatkan dalam cadangan klaim karena masih menunggu laporan klaim. Demikian pula kejadian banjir di Februari 2021. Dengan demikian hasil di Januari 2021 ini sifatnya masih sementara. Kita akan lihat di akumulasi data Februari dan Maret 2021 nanti,” pungkas Dody. Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada akhir 2020 asuransi umum meraup total laba bersih sebesar Rp 4,94 triliun. Nilai itu terkoreksi 15,92% (yoy) dibandingkan perolehan akhir 2019 sebesar Rp 5,87 triliun. Per Januari 2021, rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim naik dari 205,2% di Desember 2020 menjadi 371,1%. Rasio sesi asuransi juga naik dari Desember 2020 sebesar 43,3% menjadi 45,5%. Sumber berita: https://investor.id/finance/januari-laba-bersih-asuransi-umum-melonjak-45550
DAI dan Bareskrim Polri Jalin Nota Kesepahaman
Berita ini dikutip dari Media Asuransi News edisi 8 Maret 2020 Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) nomor 01/MOU/DAI/2020 dan nomor NK/15/IV/2020 tentang Penegakan Hukum Usaha Industri Perasuransian di Jakarta, 2 Maret 2021. Dengan adanya MOU ini maka koordinasi antara industri perasuransian dengan POLRI akan mewujudkan iklim yang kondusif guna menjaga kepentingan masyarakat serta dunia usaha. Pertemuan DAI dan POLRI dihadiri perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) dengan Direktur Tipideksus, Wadir Tipideksus, Kasubdit IKNB Tipideksus, dan jajaran unit serta penyidik. Tindak lanjut pertemuan adalah akan dibuat Perjanjian Kerjasama yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan MOU terkait Penegakan Hukum Usaha Industri Perasuransian. Sumber berita: <a href="https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/dai-dan-polri-tandatangani-nota-kesepahaman.html“>Media Asuransi News
OJK Masih Menggodok Aturan Terkait Pemasaran Paydi
Berita ini dikutip dari Kontan.co.id, Minggu, 14 Maret 2021 / 15:48 WIB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi). Draft aturan tersebut juga sudah dibahas bersama asosiasi industri asuransi. “Dalam regulasi ini, kita perlu perhatikan beberapa poin penting, bahwa harus ada aktuaris perusahaan. Kemudian ada penjelasan spesifik produk atau transparansi produk,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara LPPI bertajuk Industri Asuransi Jiwa, Hikmah dari Pandemi dan Bagaimana Selanjutnya, Rabu (10/3). Selain itu, ketentuan juga mengatur penyesuaian tata kelola investasi termasuk profil calon pembeli polis. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko miss selling atau penjualan produk tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah. “Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak sekali yang masuk ke kita bahwa terjadi komunikasi yang kurang baik saat akusisi dan berdampak pada klaim. Jadi kita harus jaga,” jelas Riswinandi. Melalui kehadiran aturan itu, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap pentingnya asuransi. OJK juga berencana melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk memberikan pemahaman asuransi sebagai proteksi penting di masa mendatang. Secara umum, bisnis asuransi menunjukkan pemulihan pada awal tahun. Menurut data OJK, hingga Januari 2021, aset industri asuransi tumbuh 1,73% yoy menjadi Rp 734,64 triliun. Sementara aset investasi tumbuh 1,34% mencapai Rp 571,09 triliun pada periode yang sama. Sedangkan dari sisi solvabilitas (RBC) relatif terjaga yaitu asuransi jiwa 535,08%, asuransi umum dan reasuransi 343,47%. Dengan realisasi itu, dia berharap perbaikan kinerja ini turut memperbaiki kurva pertumbuhan yang sejalan dengan program vaksinasi pemerintah saat ini. “Dampak negatif pandemi perlahan-lahan di sektor asuransi berkurang yang terlihat dari pertumbuhan positif industri,” ungkapnya. Guna mengantisipasi dampak Covid-19, perusahaan asuransi mulai mengoptimalkan teknologi untuk menjalankan bisnis saat pandemi. Regulator turut memberikan relaksasi pemasaran paydi secara daring. Mengingat produk ini, mendominasi premi industri. Dengan begitu, mereka tidak perlu melakukan pertemuan secara fisik saat memasarkan asuransi. Namun itu semua harus memenuhi persyaratan dari OJK termasuk persiapan teknologi informasi (TI) di masing-masing perusahaan. “Sayangnya, berdasarkan evaluasi kita, baru 12 perusahaan yang lolos. Harapannya ke depan, perusahaan lain mempersiapkan kapasitas IT,” tutupnya. Sumber berita: Kontan.co.id
Aturan Baru OJK ‘Paksa’ IKNB Masuk Ekosistem Digital, Ini Respons AAUI
Berita ini dikutip dari Bisnis.com, Selasa, 23 Maret 2021 | 14:59 WIB Implementasi teknologi informasi dalam operasional bisnis asuransi umum dinilai tidak akan terkendala oleh skala perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan dengan nilai aset relatif rendah. Alih-alih menambah beban, teknologi justru dapat mendorong efisiensi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa industri asuransi harus mampu memastikan ketahanannya saat ini dan pada masa mendatang. Penggunaan teknologi informasi (TI) merupakan elemen penting untuk menunjang efektifitas dan efisiensi proses bisnis. Digitalisasi telah menjadi agenda besar lembaga jasa keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu pun diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan POJK 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Beleid itu mengatur sejumlah aspek terkait manajemen risiko, mulai dari pembentukan komite pengarah TI, hingga kepemilikan pusat data dan pusat pemulihan bencana. Menurut Dody, kewajiban itu tidak akan membebani perusahaan-perusahaan asuransi umum, berapa pun skala bisnisnya. Dody mencontohkan bahwa Komite Pengarah TI dapat diambil dari pekerja existing yang fokus ke pengembangan dan implementasi TI di perusahaan terkait. Lalu, direktur yang menangani TI pun dapat berasal dari profesional sesuai kebutuhan perusahaan. “Sehingga untuk size perusahaan yang ditentukan oleh POJK tersebut relatif tidak menambah beban biaya. Yang diharapkan adalah terciptanya efektififas proses bisnis yang berdampak kepada efisiensi biaya,” ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021) Menurutnya, implementasi TI harus dilihat sebagai alat untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga tujuan perusahaan tercapai. Pemanfaatan TI pun harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat dan relevan, agar meminimalisasi berbagai risiko yang mungkin muncul. Dody meyakini bahwa semua sistem memiliki kelemahan, sehingga pemanfaatan teknologi dalam bisnis pun berpotensi menimbulkan ancaman dan risiko baru. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus melakukan mitigasi dan menyusun tindak lanjut atas kerentanan tersebut. “Di situah perlunya ada tim khusus dan infrastruktur yang dimaksud tersebut. Sejalan dengan terbitnya POJK 4/2021 yang merupakan harmonisasi atas beberapa peraturan TI yang ada, maka OJK juga perlu menyusun regulasi tentang harmonisasi implementasi teklologi digital di industri perasuransian,” ujarnya. Selain peningkatan kualitas bisnis, implementasi teknologi pun dapat mengakselerasi terwujudnya ekosistem insurtech. Perkembangan industri asuransi itu berperan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa POJK 4/2021 terbit mengingat perkembangan TI yang sangat cepat tetapi di satu sisi bersifat disruptif. Sektor IKNB pun didorong untuk meningkatkan penggunaan TI agar menggenjot produktivitas dan bisnisnya. Di sisi lain, penggunaan TI memiliki potensi risiko yang dapat merugikan perusahaan terkait dan konsumennya. Oleh karena itu, IKNB harus dapat menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam penggunaan TI dengan mengedepankan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI). “Hingga saat ini belum seluruh jenis LJKNB memiliki pengaturan mengenai MRTI, sementara pengaturan yang ada bagi beberapa jenis LJKNB memiliki cakupan pengaturan yang terbatas. Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan mengenai penerapan MRTI bagi LJKNB secara komprehensif untuk seluruh LJKNB dalam satu POJK,” tulis Wimboh dalam ringkasan POJK tersebut. Sumber berita: Bisnis.com
Pengumuman Beasiwa Insurance Science Sholarship AAUI
Berdasarkan proses seleksi yang sudah dilakukan kepada 101 mahasiswa yang mendaftar program Insurance Science Sholarship AAUI telah terplih dua mahasiwa yang meraih beasiswa program Insurance Science Sholarship yaitu atas nama Mochamad Farhan Marga Kusuma dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan Aulia Kharis Rakhmasari dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Insurance Science Sholarship tahap pertama ini adalah program beasiswa bagi mahasiswa strata satu peminatan aktuaria dengan manfaat yang diterima yakni biaya kuliah untuk setiap semester maksimal sebesar Rp 15 juta, biaya tunjangan kuliah sebesar Rp 1 juta dan biaya mengikuti ujian PAI. Proses pendaftarannya program ini dibuka pada tanggal 4 Januari – 31 Januari 2021 lalu. Program Scholarship ini merupakan partisipasi dari perusahaan anggota AAUI, dan mahasiswa yang akan menerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Insurance Science Sholarship tahap pertama ini didukung oleh dua perusahaan anggota AAUI yaitu PT AIG Insurance Indonesia dan PT Reasuransi Maipark Indonesia