Landasan Hukum
- UUD 1945,
- UU RI No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN),
- UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
- UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransaian Bab XIV “ Asosiasi Usaha Perasuransian “ pasal 68 ayat 1 dan ayat 2,
- Keputusan Kongres dan keputusan rapat umum anggota Dewan Asuransi Indonesia.
AAUI Saat Ini
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) adalah suatu organisasi yang didirikan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang menaungi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi di Indonesia.
AAUI saat ini memiliki 82 anggota, yang terdiri dari perusahaan Asuransi umum/kerugian dan perusahaan reasuransi ( 72 Perusahaan Asuransi & 7 perusahan reasuransi, dan 3 Anggota Luar Biasa ), serta memiliki 32 cabang yang tersebar dan beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia. AAUI merupakan organisasi yang menjalankan segala usahanya bersifat nirlaba dan dengan senantiasa mentaati segala ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber keuangan AAUI berasal dari iuran keanggotaan yang terdiri atas uang pangkal bagi anggota baru dan iuran tahunan yang terdiri atas iuran pokok dan iuran berjenjang dari anggota AAUI yang besarannya ditetapkan dalam rapat umum anggota, usaha-usaha dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan AAUI.
Logo AAUI
2002 – Juni 2016
per Juni 2016