Sejarah

Landasan Hukum

  • UUD 1945,
  • UU RI No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN),
  • UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
  • UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransaian Bab XIV “ Asosiasi Usaha Perasuransian “ pasal 68 ayat 1 dan ayat 2,
  • Keputusan Kongres dan keputusan rapat umum anggota Dewan Asuransi Indonesia.

AAUI Saat Ini

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) adalah suatu organisasi yang didirikan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang menaungi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi di Indonesia.

 

AAUI saat ini memiliki 82 anggota, yang terdiri dari perusahaan Asuransi umum/kerugian dan perusahaan reasuransi  ( 72 Perusahaan Asuransi & 7 perusahan reasuransi, dan 3 Anggota Luar Biasa ), serta memiliki 32 cabang yang tersebar dan beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia. AAUI merupakan organisasi yang menjalankan segala usahanya bersifat nirlaba dan dengan senantiasa mentaati segala ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber keuangan AAUI berasal dari iuran keanggotaan yang terdiri atas uang pangkal bagi anggota baru dan iuran tahunan yang terdiri atas iuran pokok dan iuran berjenjang dari anggota AAUI yang besarannya ditetapkan dalam rapat umum anggota, usaha-usaha dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan AAUI.

Logo AAUI

2002 – Juni 2016

per Juni 2016

Timeline

2002
Kongres Dewan Asuransi Indonesia ke X

Pada tanggal 22-23 Januari 2002, telah diselenggarakan Kongres Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ke X yang menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang salah satunya yaitu merubah Anggaran Dasar (AD) sehingga organisasi DAI berubah menjadi organisasi yang anggotanya terdiri dari Asosiasi perasuransian, yang ditegaskan dalam Surat Keputusan Kongres nomor.6/kongres/DAI/2002 tanggal 23 Januari 2002 yang menetapkan untuk menerima dan menyetujui berdirinya asosiasi yang dibentuk oleh perusahaan asuransi eks anggota DAI.

Dibentuknya AAUI

Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Asuransi Umum pertama kali didaftarkan dalam lembaran negara No.2 tahun 2002 – Tambahan Berita Negara RI tanggal 21 Juni 2002 No 50 dan sejak itu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memulai kiprahnya sebagai asosiasi yang mewadahi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi.

2012
Menempati Gedung Baru

Sejak berdiri tahun 2002 sekretariat AAUI berkantor di Gedung Dewan Asuransi Indonesia, yaitu di Jl. Majapahit 34 Blok V no. 29 Jakarta Pusat. Seiring berjalannya waktu, pada awal bulan Januari 2012 AAUI meresmikan dan menempati gedung baru yaitu di gedung Permata Kuningan lt. 2, Jl. Kuningan Mulya Kav 9C Jakarta Selatan.