Visi & Misi

Terciptanya industri asuransi umum yang sehat dan dinamis, serta memiliki kapasitas nasional yang kuat, guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

  1. Menyediakan perlindungan asuransi yang terpercaya
  2. Menjadi Penghimpun sebesar-besarnya dana masyarakat
  3. Menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja
  4. Menjadi pelaku yang kuat dan mandiri dalam negeri
  5. Menjadi sendi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional

Fungsi-fungsi AAUI adalah sebagai berikut:

  1. Wadah persatuan dan musyawarah untuk kepentingan industri asuransi umum.
  2. Forum komunikasi, informasi dan konsultasi antar anggota.
  3. Badan yang menetapkan standarisasi polis dan klausul sesuai kebutuhan industri serta harga referensi dalam produk asuransi umum.
  4. Badan yang menjadi mitra kerja Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan usaha asuransi.
  5. Wadah kerjasama dalam penanganan risiko khusus yang karena sifatnya memerlukan penanganan bersama.
  6. Wadah kerjasama dalam mengkampanyekan kesadaran masyarakat dan pemahaman berasuransi.
  7. Menjaga kepercayaan masyarakat, perlindungan konsumen dan mencegah tindakan/kegiatan kriminal keuangan dengan menggunakan asuransi dan reasuransi.

Sedangkan tugas pokok AAUI adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun standar praktek dan kode etik pemasaran produk asuransi dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat.
  2. Menyusun profil risiko.
  3. Mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional.
  4. Mengkoordinir upaya bersama dalam penanganan risiko khusus
  5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan asuransi.
  6. Mengeluarkan sertifikasi keagenan asuransi umum.
  7. Memupuk dan memelihara kerukunan antar anggota
  8. Menuingkatkan kesadaran anggota mematuhi perundangan yang berlaku.
  9. Mewujudkan perilaku profesional sebagai rasa tanggung jawab anggota kepada masyarakat.
  10. Mewakili anggota dalam berbagai forum baik lembaga pemerintah maupun lembaga lainya, didalam dan dilur negeri.
  11. Mennciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan dalam rangka mewujudkan peran nyata industri asuransi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
  12. Menciptakan peluang usaha dan mengarahkan anggota untuk menggalang kerja sama nasional dan international.