Dasar Hukum Berdirinya AAUI
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian
Pasal 68
- Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
- Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
- Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
- Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.