Dasar Hukum

Dasar Hukum Berdirinya AAUI

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian

Pasal 68

  1. Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
  2. Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
    Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 69

  1. Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
  2. Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.