Berita ini dikutip dari Media Asuransi News edisi 8 Maret 2020
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) nomor 01/MOU/DAI/2020 dan nomor NK/15/IV/2020 tentang Penegakan Hukum Usaha Industri Perasuransian di Jakarta, 2 Maret 2021. Dengan adanya MOU ini maka koordinasi antara industri perasuransian dengan POLRI akan mewujudkan iklim yang kondusif guna menjaga kepentingan masyarakat serta dunia usaha.
Pertemuan DAI dan POLRI dihadiri perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) dengan Direktur Tipideksus, Wadir Tipideksus, Kasubdit IKNB Tipideksus, dan jajaran unit serta penyidik.
Tindak lanjut pertemuan adalah akan dibuat Perjanjian Kerjasama yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan MOU terkait Penegakan Hukum Usaha Industri Perasuransian.
Sumber berita: Media Asuransi News