Penandatanganan Nota Kesepakatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan oleh Ketua Umum ARSKI, ARSSI, AAJI, AAUI, dan AASI pada Gedung Merah Putih Senin (06/10/2025)
Jakarta, 6 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat layanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem asuransi nasional. Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium Gedung Merah Putih, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
Penandatanganan ini dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, OJK mendorong terwujudnya sinergi yang lebih kuat antara penyelenggara jaminan dan pelaku sektor pelayanan kesehatan guna memastikan pemberian manfaat pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat undangannya yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, mengundang beberapa pihak dalam penandatanganan nota kesepakatan ini meliputi Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI), Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Melalui kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini, OJK berharap tercipta koordinasi yang lebih baik antarpenyelenggara jaminan, serta peningkatan kualitas dan efisiensi pemberian manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
@ 2025 AAUI All rights reserved. Powered by Resolusiweb Digital Media