Malang, 7 – 9 Januari 2026 — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan rapat koordinasi strategis bertajuk “Pembahasan Isu Kritikal dan Program Kerja NK LPS-Asosiasi Asuransi Tahun 2026” yang berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama pada tanggal 7 hingga 9 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) mengenai fungsi LPS dalam menjamin polis asuransi serta persiapan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan LPS dan jajaran pengurus dari berbagai asosiasi asuransi, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yaitu Bapak Muhammad Iqbal, Bapak Hendry Tamrin, dan Bapak Dermawan Sebayang, serta perwakilan dari AAJI, AASI, dan AAMAI.
Fokus utama dalam pertemuan tiga hari tersebut adalah membedah lima isu kritikal terkait PPP, yaitu aspek kepesertaan, lini usaha, limit penjaminan, mekanisme iuran, hingga opsi resolusi bagi perusahaan asuransi. Selain itu, masing-masing asosiasi juga memaparkan rencana kegiatan edukasi dan literasi mereka untuk tahun 2026 guna diselaraskan dengan program kerja LPS. Diskusi ini dirancang untuk memastikan adanya kesepahaman teknis antara regulator dan pelaku industri sebelum program penjaminan tersebut resmi diaktifkan.
Sebagai hasil dari rapat koordinasi ini, LPS dan asosiasi asuransi menyepakati sejumlah program kerja bersama sepanjang tahun 2026 yang mencakup pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah (PA/PAS). Kerja sama ini juga akan diperluas pada proses registrasi kepesertaan PPP serta pemetaan risiko dan informasi industri asuransi secara komprehensif. Sinergi yang kuat melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis di masa depan.
Ditulis oleh: Joan Roman Kharisma