Dasar Hukum

Dasar Hukum Berdirinya AAUI

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian

Pasal 68

  1. Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
  2. Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
    Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 69

  1. Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
  2. Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

STANDAR ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU ANGGOTA ASOSIASI ASURANSI UMUM INDONESIA

Standar Etika Usaha dan Tata Perilaku ini
merupakan pedoman sikap, tata perilaku, dan etika
dari para Anggota dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, yang tercermin pada penerapan nilainilai perusahaan, etika bisnis, dan profesionalitas
yang wajib dipatuhi.

TENTANG KAMI

SEJARAH

DASAR HUKUM

VISI & MISI

STRUKTUR ORGANISASI

KEPENGURUSAN

DAFTAR UMUM

DAFTAR ANGGOTA AAUI

DAFTAR CABANG

DAFTAR AGEN ASURANSI UMUM BERLISENSI

PAYDI

@ 2025 AAUI All rights reserved. Powered by Resolusiweb Digital Media