Dasar Hukum Berdirinya AAUI
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian
Pasal 68
- Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
- Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
- Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
- Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
STANDAR ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU ANGGOTA ASOSIASI ASURANSI UMUM INDONESIA
Standar Etika Usaha dan Tata Perilaku ini
merupakan pedoman sikap, tata perilaku, dan etika
dari para Anggota dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, yang tercermin pada penerapan nilainilai perusahaan, etika bisnis, dan profesionalitas
yang wajib dipatuhi.