Jakarta – 19 Juni 2024 – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyelenggarakan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia yang diinisiasi oleh Bidang SDM, Literasi dan Inklusi Keuangan AAUI pada Rabu, 19 Juni 2024 di AAUI MAIPARK BALLROOM, Gedung Permata Kuningan, Jakarta. Acara yang merupakan kolaborasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) ini bertujuan agar industri asuransi sendiri sadar akan pentingnya optimalisasi LAPS SJK dalam penyelesaian sengketa tentunya sebagai kepatuhan terhadap POJK yang mengatur tentang layanan perlindungan konsumen.
Acara turut dihadiri oleh Budi Herawan selaku Ketua AAUI, Hedi Hudayana selaku Wakil Ketua AAUI untuk Bidang SDM, Literasi & Inklusi Keuangan, Perlindungan Konsumen dan Segenap Anggota Departemen, Tri Herdianto selaku Direktur Pembelaan Hukum, Sutardjo Selaku Ketua LAPS SJK, serta dihadiri oleh kurang lebih 80 peserta dari perwakilan Anggota AAUI.
Budi Herawan menyampaikan dalam sambutan pembukaannya, bahwa pentingnya kehadiran LAPS SJK ini tentunya untuk membantu kita semua dalam menghadapi sengketa yang sering terjadi di Industri Asuransi khususnya. Ia menambahkan, tentunya dalam berbisnis kita juga harus memperhatikan serta mematuhi hal-hal yang telah diatur oleh regulator, salah satunya perlindungan konsumen. Tentu saja, kita semua juga harus mendukung untuk optimalisasi LAPS SJK ini demi industri kita yang semakin baik di mata masyarakat. Di akhir sambutannya Budi mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah dilakukan ini, semoga industri jasa keuangan khususnya asuransi umum dapat menjadi industri yang semakin berkembang dan menjadi salah satu pendorong ekonomi bangsa.
Selain itu, Tri Herdianto Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatakan bahwa OJK mengapresiasi industri asuransi yang telah bersedia untuk terus mensosialisasikan keberadaan LAPS SJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa di Industri Jasa Keuangan. OJK juga terus melakukan upaya-upaya pengembangan dalam pengaturan pengaduan penanganan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Acara berlangsung dengan pemaparan materi dari Tim Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK yang menjelaskan tentang Mekanisme penanganan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) oleh PUJK berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Tak hanya itu, OJK juga mendemonstrasikan bagaimana proses / alur penggunaan Aplikasi Portal APPK dalam penanganan pada pengaduan konsumen.
Kemudian sesi selanjutnya, dilanjutkan pemaparan dari LAPS SJK yang mana pada sesi ini dijelaskan juga mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh LAPS SJK selama ini. Dalam sesi ini juga peserta dari Anggota AAUI yang sudah pernah melakukan penyelesaian sengketa di LAPS SJK juga diajak untuk berbagi pengalaman kepada peserta yang lainya.