Bahas Isu Perpajakan Terbaru, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Adakan Virtual Sharing Session Bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Jakarta, 21 Maret 2022. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyelenggarakan Acara Virtual Sharing Session yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pajak, Senin (21/3) melalui zoom meeting. Acara yang dipandu oleh Dewi Utari selaku Ketua Departemen Perpajakan AAUI ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta dari perusahaan asuransi umum dan reasuransi anggota AAUI.

Turut hadir dalam acara ini perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Fifi Firyanti dan Rusdi Yanis, DPP AAUI Bidang Pajak dan Akuntansi Ruli, dan juga Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto.

Dalam sambutannya Bern menyampaikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan reformasi dari bidang perpajakan yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan nasional serta untuk pemulihan ekonomi nasional. UU HPP ini tentunya digunakan untuk menata kembali sistem perpajakan agar ekonomi masyarakat bisa menguat akibat dampak pandemi Covid-19. Adapun peraturan baru perpajakan ini dinilai memihak kepentingan masyarakat umum termasuk perubahan PPH Pajak pribadi serta umkm. Pemerintah melalui UU HPP ini telah melakukan beberapa perubahan, seperti penghapusan ataupun penambahan regulasi baru di perpajakan.

Saat acara berlangsung, kedua narasumber saling memaparkan materi tentang beberapa tambahan dan penghapusan peraturan baru di UU HPP dan UU Bea Meterai yang nantinya akan diterapkan di industri asuransi.Tak hanya itu, narasumber juga membuka sesi tanya jawab interaktif kepada peserta agar peserta dapat memahami dengan saksama bagaimana penerapan UU HPP dan UU Bea Meterai di industri asuransi kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.