Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bidang Hukum & Klaim menyelenggarakan webinar tentang Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata Claim Handling dan Subrogasi pada Kamis, (14/4) secara online.
Acara yang dimoderatori oleh Edy Wurjanto ini diselenggarakan dengan menghadirkan Narasumber Muhammad Riza sebagai Founder dari Perusahaan Brava & Riza Advocates.
Acara ini secara resmi dibuka oleh sambutan dari Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto.
Dalam sambutannya, Bern menyampaikan bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi membuat kita semua menjadi mudah untuk mengakses segala informasi dari perangkat elektronik yang kita miliki. Orang dengan mudah dapat menyimpan segala informasi dengan segala bentuk dokumen, suara, gambar dan lainnya yang dapat disimpan sewa ktu-waktu pada alat penyimpanan elektronik seperti flashdisk ataupun barang sejenis lainnya. Ia menambahkan perkembangan itu juga berdampak dengan perkembangan Undang-Undang tentang peraturan hukum yang ada, seperti salah satunya yakni UU ITE. UU ITE sendiri pada era ini telah berkembang yang mana segala bentuk dokumen, gambar, tulisan maupun suara yang berbentuk elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah untuk digugatkan di pengadilan pada sengketa hukum perdata maupun pidana. Bern berharap bahwa dengan dihadirkannya narasumber yang memiliki kompeten pada webinar ini untuk dapat membantu anggota AAUI khususnya perusahaan asuransi dan reasuransi umum untuk menambah wawasan agar nantinya dapat menjadi bekal untuk menghadapi permasalahan ataupun sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabah atau tertanggung.
Saat pemaparan berlangsung, Muhammad Riza menyampaikan di era sekarang ini banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami sengketa masalah pada claim handling. Sejauh ini, banyak sekali bagian legal di perusahaan asuransi yang masih belum memahami secara kompleks tentang bukti-bukti klaim serta bagaimana peraturan hukumnya untuk menanganinya di persidangan. Ia menjelaskan banyak sekali bukti-bukti yang dianggap sah oleh hukum seperti halnya surat, saksi, persangkaan dan sumpah. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi saat ini undang-undang yang mengatur tentang bukti elektronik pun juga telah banyak diperbaharui. Seperti halnya masuknya Alat Bukti Elektronik ke UU No 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Alat Bukti Elektronik. Kedudukan elektronik sesuai UU Pasal 5 ayat 2 tentang UU ITE ini juga menjadi perluasan dari alat bukti hukum yang baru dan dianggap sah dengan hukum acara yang ada di Indonesia.
Riza juga memaparkan beberapa jenis alat bukti elektronik serta prosedur agar alat bukti elektronik ini dapat dianggap sah menurut peraturan hukum seperti contohnya E-Polis. E-polis ini juga merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang ada serta sah sifatnya untuk menjadi bukti di pengadilan. Meskipun keberadaanya dapat dicetak, E-polis ini nantinya akan menjadi alat bukti dengan kategori alat bukti surat.