Jakarta, 16 Mei 2024 – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyelenggarakan Seminar terkait pentingnya Asuransi Wajib Third Party Liability (TPL) sebagai proteksi dari risiko kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16/5 di AAUI MAIPARK BALLROOM, Jakarta. Melihat Tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, di mana terdapat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahunnya, membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan. Hal ini disampaikan para pakar yang hadir dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini. Bahkan di tahun 2023 korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus meningkat dibanding tahun sebelumnya berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas). Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp. 7 triliun rupiah. Third Party Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Adanya inisiatif untuk menjadikan Third Party Liability Insurance sebagai asuransi wajib disampaikan beberapa pakar dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bagi publik dan para pelaku industri asuransi pada hari ini.
Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan “Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.”
Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, menyampaikan, “Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya”.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving menambahkan “Korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta perlindungan bagi para korban” Berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.
“Seminar ini dilaksanakan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third part liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas ”
by Humas AAUI