AAUI Kenalkan Digitalisasi di Industri Asuransi Asuransi Lewat Peluncuran e-Polis yang dikenalkan oleh Peruri Indonesia

Jakarta – 15 Juli 2024 –  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berkolaborasi dengan Perum Peruri mengadakan seminar “Literasi E-Polis dan Pemanfaatan AI untuk proses Penerbitan dan Pemeriksaan Keabsahan Polis” pada Senin, 15 Juli 2024 di AAUI MAIPARK Ballroom, Pusat Pengembangan SDM Asuransi, Jakarta. Acara ini turut juga dihadiri oleh Budi Herawan Ketua AAUI, Farah Fitria Ramhayanti Direktur Digital Business Peruri, Patria Susantosa Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaaan Digital LKPP, dan Asep Iskandar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua AAUI, Budi Herawan menyampaikan apresiasinya pada saat sambutan atas inovasi dari peruri yang menghadirkan e-Polis sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan jaminan keaslian polis melalui digitalisasi.  Ia menganggap bahwa di era digitalisasi ini, kita harusnya dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses bisnis asuransi. Pengembangan teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi agar kita terus bersaing yang sehat yakni dalam hal pelayanan kepada pelanggan.

Acara Seminar  ini bertujuan untuk memberikan literasi kepada Anggota AAUI atas inovasi dari Peruri yakni pengenalan “E-Polis”. E-Polis ini adalah solusi modern yang meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi. Farah Fitria Rahmayanti, Direktur Digital Business Peruri mengatakan bahwa e-Polis memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian dokumen penting di Indonesia. Ia menambahkan bahwa e-polis ini memiliki fitur forensi yang mana untuk keamanan ndan keabsahan masing-masing polis ini terjamin agar menghindari pemalsuan polis.

 

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, juga menekankan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor , termasuk pengadaan. Menurutnya, digitalisasi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Regulasi mengenai e-Polis diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.

Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk mendukung implementasi digitalisasi di sektor asuransi.