AAUI Selenggarakan Seminar Pajak: Pelaporan PPh Badan di Coretax dan Pemahaman PSAK 117

Jakarta, 22 April 2026 — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyelenggarakan Seminar Pajak bertema “Pelaporan PPh Badan di Coretax dan Pemahaman PSAK 117 Khususnya untuk Industri Asuransi Umum” pada Rabu (22/4) bertempat di Ballroom MAIPARK AAUI, Gedung Permata Kuningan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen AAUI dalam memberikan edukasi kepada anggota serta mendukung kebutuhan industri terkait kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan akuntansi.

Seminar ini menghadirkan fasilitator dari PwC Indonesia dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang perpajakan dan assurance yaitu Ibu Margie Margaret, Ibu Ivina Hartopo, Bapak Khairul Feriyanto, Bapak Stevanus Wishnu, Ibu Nathasia Jesslyn Winata, dan Bapak Andrew P. Sidarta, serta dimoderatori oleh Bapak Didit Oktanius. Seminar dibuka dengan sambutan dari Bapak Sunarso sebagai perwakilan AAUI serta dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perbandingan IFRS 4 dan IFRS 17, termasuk overview dan perbedaan utama yang relevan bagi industri asuransi. Selanjutnya, sesi kedua membahas Coretax: Tips & Tricks sebagai panduan teknis pelaporan PPh Badan yang lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Diskusi interaktif juga berlangsung melalui sesi tanya jawab yang memberi kesempatan peserta menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi Coretax maupun penerapan PSAK 117 dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi umum. Seminar ini menjadi upaya AAUI untuk mendukung peningkatan kapasitas anggota dalam memenuhi ketentuan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku.

Penulis: Joan Roman Kharisma

@ 2025 AAUI All rights reserved. Powered by Resolusiweb Digital Media