PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) selanjutnya disebut Indonesia Re didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia, berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H. Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H. Notaris di Jakarta.
Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, Pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re (d/h ASEI) ditetapkan oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) dan pada tahun 2015 mengubah bidang usahanya menjadi reasuransi.
Alamat :
Jl. Salemba Raya No.30
Jakarta Pusat – 10430
Phone : 021 57903535
Fax : 021 57904031 – 57904032
Informasi lengkap mengenai PT. Reasuransi Indonesia Utama dapat diperoleh melalui http://www.indonesiare.co.id