Berdasarkan Undang-Undang Nomo 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, masyarakat dapat membeli produk asuransi secara langsung ke perusahaan asuransi, melalui perusahaan pialang asuransi maupun agen asuransi atau pihak lain yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016, agen asuransi perorangan dan agen asuransi berbadan hukum dapat melakukan kerjasama keagenan dengan 1 (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan asuransi umum syariah, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa dan 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah.
Dengan demikian, agen asuransi dilarang melakukan kerjasama keagenan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi sejenis. Untuk dapat melakukan kegiatan konsultasi kebutuhan asuransi dan keperantaraan penutupan asuransi kepada calon pemegang polis dan agar dapat menempatkan asuransi ke perusahaan asuransi sesuai kebutuhan calon pemegang polis, agen asuransi berbadan hukum dapat mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi.
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa OJK memberikan kewenangan kepada asosiasi untuk melakukan sertifikasi keagenan. Sampai dengan saat ini total agen asuransi umum yg sudah memiliki sertifikasi keagenan per-30 September 2018 berjumlah 38.773 agen. Sertifikat keagenan tersebut diberikan setelah agen dinyatakan lulus dalam proses ujian sertifikasi keagenan. Selama ini AAUI melakukan sertifikasi agen asuransi umum dengan melakukan pertemuan tatap muka dalam bentuk workshop keagenan dan ujian keagenan. Skema ini mengharuskan peserta menyediakan waktu dan tempat khusus untuk mengikuti ujian.
Mengantisipasi tuntutan era digital saat ini, AAUI juga sudah meluncurkan sertifikasi agen secara digital pada April 2018 melalui apliasi AAUI e-certification. Melalui e-certification, pelaksanaan ujian agen dapat dilaksanakan sendiri oleh agen di mana pun dan kapanpun melalui aplikasi online. Dengan demikian, kehadiran aplikasi ini akan memudahkan agen dalam mengikuti ujian sertifikasi agen. Dengan adanya aplikasi tersebut, AAUI mengupayakan proses sertifikasi keagenan lebih cepat dan dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah di Indonesia.
Menunjuk pengumuman OJK tanggal 29 November 2018 bahwa OJK akan menertibkan agen asuransi yang tidak terdaftar, AAUI menghimbau kepada masyarakat yang membeli produk asuransi melalui agen asuransi agar :
- Menanyakan nama perusahaan asuransi tempat agen asuransi tersebut.
- Menanyakan kartu agen asuransi yang menunjukkan agen tersebut telah memiliki sertifikat agen asuransi.
- Mengecek apakah agen asuransi tersebut terdaftar sebagai agen yang telah memiliki sertifikat keagenan asuransi umum. Untuk mengetahui daftar agen asuransi umum yang telah memiliki sertifikasi keagenan dapat dilihat melalui website www.aaui.or.id