Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyelenggarakan Webinar dengan tema “Asuransi Kredit untuk Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending : Peluang atau Ancaman?” pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh kurang lebih 180 peserta dari Anggota AAUI, Akademisi, maupun umum. Webinar yang dimoderatori oleh Indra Firmansyah ini juga berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Acara resmi dibuka oleh sambutan dari Bern Dwyanto selaku Direktur Eksekutif AAUI. Dalam sambutannya Bern menyampaikan Peer to Peer lending adalah salah satu bentuk financial yang telah berkembang sangat pesat khususnya di masa pandemi ini. Industri Fintech telah tumbuh pesat melampaui rata-rata industri jasa keuangan dan hal ini tentunya membuktikan bahwa finctech telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Bern juga menambahkan bahwa saat ini banyak juga perusahaan asuransi yang telah menjadi rekanan bisnis dari Fintech sebagai mitigasi resiko segala pinjam di platform Peer To Peer (P2P) lending ini. Ia berharap bahwa webinar ini nantinya akan mampu memberikan wawasan serta memperkenalkan kepada peserta tentang bagaimana karakteristik bisnis P2PL, bagaimana regulasinya serta bagaimana asuransi mengantisipasi resiko pinjaman dari P2PL.
Saat acara berlangsung, Munawar Kasan selaku Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa materi terkait bagaimana karakteristik serta proses bisnis dari Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ini. Ia menjelaskan bahwa proses bisnis bank dan peer to peer lending ini memiliki perbedaan dalam pengelolaan dana pinjaman dari pemberi pinjaman (Lender) kepada peminjam (Borrower). Selain itu, Kuseryansyah selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menambahkan bagaimana peran Fintech Pendanaan Bersama terhadap perekonomian nasional. Ia menerangkan bahwa masih banyak beberapa UMKM Indonesia yang masih kesulitan untuk mendapatkan akses kredit. Bahkan, kehadiran dari Fintech ini telah banyak mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan juga pendapatan institusi ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Adhika Narbuditya Pengurus Departemen Asuransi Kredit AAUI juga menjelaskan bagaimana hubungan jasa industri asuransi kredit dengan Peer to peer lending. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa asuransi kredit merupakan asuransi yang menduduki peringkat 3 di tahun 2021. Ia menambahkan ada 2 kriteria risiko yang dapat dialami oleh pinjaman peer to peer lending yakni risiko rendah dan tinggi.Asuransi kredit ini berperan untuk memitigasi resiko ketika terjadi pinjaman macet dari lender kepada Borrower atau Fintech Peer to peer lending ini.
Pada akhir pemaparan ketiga narasumber juga menyajikan sesi diskusi bersama peserta dari pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan oleh peserta webinar.